Minggu, 26 April 2015

penyelesaian sengketa ekonomi internasional



TUGAS HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL

Resume Penyelesaian Sengketa Ekonomi Internasional

GUNA MEMENUHI NILAI MATA KULIAH HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL





Disusun oleh :
Nama : Nandika Agung Putra Batara
NIM : 125010107111009
Kelas : B
Mata Kuliah : Hukum Ekonomi Internasional





UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2014

          A.      Umum
Pada pokoknya Hukum Internasional menghendaki agar sengketa-sengketa antar negara dapat diselesaikan secara damai à he Hague Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907àThe Convention on the Pasific Settlement on International Disputes 1907.
  1. Prinsip-Prinsip penyelesaikan sengketa internasional
Prinsip penyelesaian sengketa ini, antara lain:
1)      Prinsip itikad baik (good faith)
2)      Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa
3)      Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa
4)      Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan untuk menyelesaikan pokok/obyek sengketa
5)      Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (consensus)
6)      Prinsip exhausion of local remedies
7)      Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah negara.
Penyelesaian sengketa dalam bidang ekonomi internasional  sepenuhnya berada ditangan dan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB : “the parties to any dispute... shall... seek a solution by negotiation, inquiry, mediation, conciliation, arbitration, judicial settlement resorting to regional agencies or arrangements, or othe peaceful means of their own choice.” 
Berdasarkan pasal 33 ayat (1)diatas, berikut kategori beberapa metode penyelesaian sengketa :
1)      Negosiasi
2)      Penyelidikan
3)      Mediasi
4)      Konsiliasi
5)      Arbitrase
6)      Pengadilan
7)      Badan-badan regional
8)      Cara damai lainnya

         C.      Pihak-pihak yang bersengketa
1.      Ranah Publik :
a.       Negara dengan negara lain sesama anggota OEI
ex : Indonesia digugat oleh USA, Uni Eropa dan Jepang di mukaWTO karena Keppres tentang Proyek Mobnas yg dianggap para penggugat melanggar WTO Agreements.

b.      Negara dengan negara
ex : Sengketa antara Indonesia dan Malaysia terkait perlindungan buruh migran
c.       Negara dengan organisasi ekonomi internasional
ex : Indonesia tidak bersedia melaksanakan beberapa keputusan ICSID.

d.      Individu/persoon dg OEI
ex : Beberapa penerbit buku Indonesia dengan World Bank.
e.       OEI dengan OEI ( belum pernah terjadi ).

I. Lembaga Penyelesain Sengketa hei di ranah public :
• International Court of Justice
• WTO Dispute Settlement Body (utk sengketa antar negara anggota WTO)
• Semua organisasi ekonomi internasional (untuk sengketa yg muncul di antara negara anggota dg organisasi ekonomi internasional ybs).

II. Akibat Hukum Penyelesaian Sengketa hei di ranah public :
1. Retaliasi sebagai perwujudan prinsip reciprocity.
2. Pencabutan kebijakan sebuah negara yang telah diputuskan oleh OEI sebagai melanggar perjanjian internasional.
3. Suspension dari keanggotaan OEI bagi negara yang melanggar perjanjian internas dg OEI tsb.
4. Kewajiban pengembalian uang yang sudah diterima negara anggota OEI kepada OEI ybs.
5. Black list bagi persoon yang telah diputuskan OEI sebagai melanggar anggaran Dasar OEI.

2.      Ranah Privat :
a.       Negara dengan person
ex : Amco Asia melawan RepubIik Indonesia
b.      OEI dengan persoon.
ex : PT. Oto Summit Finance (Indonesia) tidakmengembalikan kredit yang diberikan oleh IFC.
c.       Persoon dengan person
ex : Sengketa antara sebuah MNC dengan MNC lainnya.

I. Lembaga Penyelesai Sengketa hei di ranah privat
1. Pengadilan di sebuah negara yang sudah disepakati/ditunjuk oleh para pihak.
2. Lembaga Arbitrasi:
·         Permanent Arbitration
·         Ad hoc Arbitration

II. Akibat Hukum Penyelesaian Sengketa hei di ranah privat
1. Bersifat Declaratoir (bersifat penetapan)
Contoh: putusan Pengadilan tentang Status persoon (berstatus badan hukum atau tidak, statusnya legal atau tidak, subyek pajak atau tidak, dsb).
2. Bersifat Condemnatoir (bersifat menghukum atau menjatuhkan sanksi)
Contoh: menghukum subyek HEI untuk membayar ganti kerugian perdata atau mensita asset subyek HEI tsb.

           D.     Cara-cara Penyelesaian Sengketa :
1.      Secara Diplomatik :
a.       Negosiasi
Perundingan yang diadakan secara langsung antara para pihak dengan tujuan untuk mencari penyelesaian melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga.
Negosiasi dalam pelaksanaannya memiliki 2 bentuk cara :
a) Negosiasi bilateral ( dua pihak ).
b) Negosiasi multilateral ( banyak pihak )
Kekurangannya :
Proses berlangsungnya negosiasi acapkali lambat dan memakan waktu lama karena sulit dan kompleksnya permasalahan-permasalahan yang timbul di antara negara-negara.
b.      Konsultasi
Fungsi utama yakni untuk mencegah timbulnya suatu sengketa. Berbagai perjanjian internasional dalam bidang hukum ekonomi internasional  menggunakan cara konsultasi sebagai pilihan utama dalam proses untuk menyelesaikan suatu persoalan.
c.       Penyelidikan (fact finding atau iquiry)
Metode penyelesaian sengketa yang digunakan dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan.
Dengan dasar bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
Tujuan utama adalah memberikan laporan kepada para pihak mengenai fakta yang ada. Sedangkan beberapa tujuan lainnya adalah :
a)      Membentuk suatu dasar penyelesaikan sengketa antar dua negara;
b)      Mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian internasional;
c)      Memberikan informasi guna membuat putusan ditingkat internasional.
d.      Jasa-jasa Baik
Suatu cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga dan pihak ketiga ini akan berupaya agar para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketanya melalui negosiasi. Syarat mutlak dalam penyelesaian sengketa ini adalah kesepakatan para pihak yang dapat menjadi pihak ketiga adalah terbatas kepada negara dan organisasi internasional saja.
Fungsi utamanya adalah dengan mempertemukan para pihak agar mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegosiasi atau yang dikenal dengan fasilitator. Keikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa dapat bersumber dari :
a) Atas permintaan para pihak,
b) Berdasarkan inisiatif pihak ketiga itu sendiri yang menawarkan jasa-jasa baiknya guna menyelesaikan sengketa.
e.       Mediasi
Suatu cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga, yang dapat berupa negara, organisasi internasional maupun individu, dan pihak ketiga ini dinamakan mediator. Fungsi utamanya adalah mencari solusi (penyelesaian) mengidentifikasi, hal-hal yang dapat disepakati para pihak serta membuat usulan-usulan yang dapat mengakhiri sengketa, bersifat informal dan aktif. Para pihak bebas untuk menentukan prosedur, yang terpenting adalah kesepakatan para pihak, mulai dari proses pemilihan mediator, cara mediasi, diterima atau tidaknya usulan-usulan yang diberikan oleh mediator, sampai berakhirnya tugas mediator.
f.       Konsiliasi
Cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal. Suatu cara penyelesaian sengeketa oleh pihak ketiga atau suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut baik ada yang sudah terlembaga namun ada juga yang bersifat ad-hoc.
Fungsinya adalah untuk menetapkan persyaratan-persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidak mengikat para pihak.

2.      Secara Hukum :
a.       Arbitrase
Penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral nserta putusan yang dkeluarkan bersifat final and binding. Arbitrase bisa mendasarkan keputusannya pada ketentuan hukum atau juga mendasarkan pada kepantasan dan kebaikan.
Pihak yang diberi kepercayaan untuk menyelenggarakan ini disebut arbitator, yang bisa dibentuk berdasarkan persetujuan khusus dari pihak-pihak yang bersengketa atau melalui perjanjian arbitrase yang ada.
Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan melalui :
a)      Clausul compromise :  pembuatan klausula aribitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketa itu lahir;
b)      Akta compromise : penyerahan kepada arbitrase setelah sengketa itu lahir.
Putusan arbitrase bersifat mengikat dan final, artinya upaya banding oleh suatu pihak tidak dimungkinkan. Namun apabila ada beberapa putusan arbitrase yang masih memungkinkan pembatalan terhadap putusan arbitrase.
b.      Pengadilan Internasional :
a)      Pengadilan Permanen :
Penyerahan sengketa ekonomi internasional kepada pengadilan internasional permanen kurang begitu diminati oleh negara-negara yang biasanya bersengketa.
b)      Pengadilan Ad Hoc :
Dibandingkan dengan pengadilan permanen, pengadilan ad hoc atau khusus ini lebih populer, terutama dalam kerangka suatu organisasi ekonomi internasional. Badan pengadilan ini berfungsi cukup penting dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari perjanjian-perjanjian ekonomi internasional.

3 komentar: